Alamat : Jl. Sultan Agung No. 144 Semarang
No. Telp. : (024) 8447698, 8507131
No. Fax. : (024) 8505657
Website : www.ptaskes.com
No. Telp. : (024) 8447698, 8507131
No. Fax. : (024) 8505657
Website : www.ptaskes.com
Lihat PT Asuransi Kesehatan Indonesia Persero di peta yang lebih besar
Ulasan Singkat Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan
Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untukPegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya
ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu
bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai
beroperasi sejak1 Juli 2014.
Logo Jaminan Kesehatan
Nasional
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes
(Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun
sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi
BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sejarah singkat BPJS Kesehatan
· 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri
dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan
Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana
Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu
(Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
· 1984 - Untuk lebih meningkatkan program
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara
profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984
tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS,
ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi
Perusahaan Umum Husada Bhakti.
· 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang
dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas
jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta
sukarela.
· 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT
Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi
kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta
dan manajemen lebih mandiri.
· 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas
oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
·
Dasar Penyelenggaraan :
·
UUD 1945
·
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
·
UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
· Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor
56/MENKES/SK/I/2005,
·
Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
· Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong
royong sehingga terjadi subsidi silang.
·
Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
· Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
·
Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·
Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
· Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan
prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
·
2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT
Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan
Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga
asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi
anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. [1]
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak
bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada
BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian.
Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program
Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib
bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal
juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan
dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal
diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan
seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan
BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun
dengan melakukan upaya efisiensi.[2]
Dasar hukum
1. Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
52
Lihat pula
·
Asuransi
Referensi
Pranala luar