No. Telp. : (024) 3520279, 3588880, 3588877
No. Fax. : (024) 553712, 3585530
Website : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Peta Lokasi :
Sejarah
Pendirian BPJS Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab
dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada
masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti
halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial
berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial
yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor
formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang,
dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan
Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan
untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan
Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan
Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin
transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum,
bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh
suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja
(ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk
mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah
penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT
Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program
Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi
tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu
berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang
kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa
aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan
motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak
normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat)
program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi
seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No
24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT
Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang
bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan
tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja,
yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli
2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun
terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan
berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan
keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS
Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha
saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan
ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi
hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya
risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik
fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan
dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga
pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang
berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi
tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja
sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada
iuran.
- Biaya Transport (Maksimum)
· Darat/sungai/danau
Rp 750.000,-
· Laut Rp 1.000.000,-
· Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
· Empat (4) bulan
pertama, 100% x upah sebulan
· Empat (4) bulan
kedua, 75% x upah sebulan
· Seterusnya 50% x
upah sebulan
- Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan
Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
- Santunan Cacat
· Sebagian-tetap: %
tabel x 80 bulan upah
· Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
· Kurang
fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya Rehabilitasi diberikan
satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh
Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga
tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)
- Penyakit akibat kerja,
besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin
ke-2 dan ke-3.
Iuran
o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84
tahun 2010
Tata Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan
3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS
Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya
kecelakaan
- Setelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga
kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan
menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang
menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form BPJS
Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran
jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi
kartu peserta (KPJ)
- Surat
keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS
Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya
penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan
diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga
kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung
Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung
Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau
cacat total tetap
- Berhenti
bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1
bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau
menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS
Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
a. Kartu
peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu
Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan
pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan
Industrial
d. Kartu
Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran
JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat
Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran
JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri
dengan:
a. Pernyataan
tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy
Paspor
c. Photocopy
VISA
4. Permintaan pembayaran
JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat
keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy
Kartu keluarga
5. Permintaan pembayaran
JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn
telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri
dengan:
a. Photocopy
surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat
pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga
kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut
BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT
Program Jaminan Kematian
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS
Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian
diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya
pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program
Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp
21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2
juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .
Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24
bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim
form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli
tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah
sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga
Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan
Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala
Desa setempat
- Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi
kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
Sektor Informal
Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah
orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi
informal.
Tujuan
- Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi
tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat
tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya
sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, hari
tua dan meninggal dunia.
- Memperluas cakupan kepesertaan program BPJS
Ketenagakerjaan.
Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari
biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya
perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak
Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total
tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala
bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya
pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan
iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Kepesertaan
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap
dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS
Ketenagakerjaanatau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan
Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah
sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Besaran Iuran
Jaminan Kecelakaan kerja : 1%
Jaminan Hari tua :
2% (Minimal)
Jaminan Kematian :
0.3%
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara Pembayaran
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di
depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau
melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok
dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok,
dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta
baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat
tanggal 15 bulan berjalan
- Dalam hal peserta menunggak iuran, masih
diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk
mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat
memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk
satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode
Sektor
Konstruksi
Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian
Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999
Tanggal 29 September 1999
Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk maupun Sub
Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan
borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja
(borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
- Proyek-proyek APBD
- Proyek-proyek atas Dana Internasional
- Proyek-proyek APBN
- Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi Peserta
- Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi
Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil
pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1
(satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
- Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan
Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya
oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerjaan
Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar
0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
- Pekerjaan
Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka
1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja
Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Pekerjaan
Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka
2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak
Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Pekerjaan
Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka
3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja
Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Pekerjaan
Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar
penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai
Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar
perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
10%.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan
dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai
dasar penetapan iuran, sbb:
- Bagi
tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu
yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan
wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
- Untuk
tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari
dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah
dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam)
hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima)
, sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah
upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
- Untuk
tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan
upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1
(satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah
sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika
pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata -
rata 12 (dua) belas bulan terakhir
- Untuk
tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,
penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam
perjanjian kerja